Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2021-07-30

■ Dialog : Pengacara Yoon Ja-young
■ Pembawa acara : Jurnalis Lee Ho-sang
▷Lee Ho-sang : Ini waktunya 'Mata Pengacara'. Hari ini pun Pengacara Yoon Ja-young telah tersambung. Bu Pengacara, sudah hadir kan·
▶Yoon Ja-young : Ya, selamat siang. Saya Yoon Ja-young.
▷Lee Ho-sang : Ya, Bu Pengacara. Apa kabar·
▶Yoon Ja-young : Ya, saya baik-baik saja.
▷Lee Ho-sang : Kasus pertama yang akan kita bahas, seorang pria berusia 50-an yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas lalu hanya menanyakan keadaan korban lantas menghilang, dijatuhi hukuman denda ya·
▶Yoon Ja-young : Benar. A pada 16 Mei lalu sekitar pukul 11.00 pagi menabrak dengan mobil seorang anak B berusia 9 tahun yang sedang menyeberang di penyeberangan pejalan kaki di sebuah jalan di Cheongwon-gu, Cheongju. Namun, seusai kecelakaan A hanya menanyakan keadaan B dan tidak memberitahukan hal ini kepada wali atau polisi. Selain itu, ia diketahui meninggalkan lokasi kejadian tanpa meninggalkan informasi apa pun yang dapat mengidentifikasi dirinya, seperti nomor kontak maupun nama. Di sisi lain, B mengalami luka yang memerlukan perawatan selama 2 minggu akibat kecelakaan ini. Atas hal ini, Kejaksaan Korea Selatan mengajukan tuntutan ringkas terhadap A dengan denda 5 juta won Korea Selatan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Pemberatan Hukuman atas Kejahatan Tertentu, yaitu kabur setelah menyebabkan luka. A mengklaim telah menjalankan seluruh tindakan perlindungan. A dalam persidangan berdalih bahwa saat melihat kondisi korban, korban menjawab tidak apa-apa, sehingga ia telah menjalankan kewajiban tindakan penyelamatan menurut Undang-Undang Lalu Lintas Jalan. Atas hal ini, majelis hakim menegaskan bahwa meskipun terdakwa dapat menyadari tingginya kemungkinan seseorang terluka jika terbentur, ia hanya menanyakan "apakah kamu tidak apa-apa·" kepada anak berusia 9 tahun, lalu menunjuk bahwa dengan tidak memberitahukan sama sekali nama atau nomor kontaknya, tidak menghubungi wali korban, dan meninggalkan lokasi, ia tidak menjalankan kewajiban tindakan penyelamatan yang diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan. Kemudian majelis melanjutkan bahwa di kawasan perlindungan anak, ia menabrak korban dan tidak mengambil tindakan perlindungan, serta akibat dalih terdakwa, korban anak yang masih kecil harus hadir di persidangan sebagai saksi, seraya memutuskan bahwa karena hukuman yang ditetapkan dalam perintah ringkas terlalu ringan maka denda dinaikkan, dan menjatuhkan denda 7 juta won Korea Selatan.
▷Lee Ho-sang : Jadi ini artinya pengadilan menilai pria itu telah kabur ya. Tanpa mengambil tindakan perlindungan. Sepertinya siapa pun pengemudi bisa menghadapi kasus seperti ini. Sebaliknya, Bu Pengacara, tolong jelaskan tindakan apa yang harus diambil pengemudi saat kecelakaan seperti ini terjadi, agar kita dapat membuktikan bahwa kita tidak kabur.
▶Yoon Ja-young : Ya, saat terjadi kecelakaan lalu lintas, kadang korban berkata tidak ada yang terluka, tidak apa-apa, dan mati-matian menolak perawatan rumah sakit. Bahkan dalam kasus seperti ini pun, yurisprudensi memandang bahwa jika seseorang, meski menyadari korban terluka atau tewas, tidak mengambil tindakan perlindungan dan meninggalkan lokasi kecelakaan sehingga menimbulkan keadaan di mana pelaku kecelakaan tidak dapat dipastikan, maka itu dianggap sebagai kabur tanpa mengambil tindakan. Khususnya jika korban adalah anak di bawah umur, harus menghubungi atau bertemu wali, dan jika tidak dapat menghubungi wali, harus menghubungi polisi dan menjelaskan situasinya. Selain itu, seperti situasi di atas, hanya mempercayai jawaban korban bahwa ia tidak apa-apa dan tidak mengambil tindakan apa pun juga dapat menyebabkan terpenuhinya tindak pidana kabur setelah menyebabkan luka. Nah, seperti yang saya sampaikan tadi, untuk mencegah situasi seperti ini, perlu menyampaikan identitas diri sekaligus memperoleh kerja sama polisi.
▷Lee Ho-sang : Lalu Bu Pengacara, misalnya jika kita menyebabkan kecelakaan seperti ini, memberikan kartu nama kepada orang yang terluka, sampai sejauh itu apakah sudah cukup·
▶Yoon Ja-young : Ya, seperti yang saya sampaikan dari yurisprudensi tadi, jika pelaku kecelakaan dapat dipastikan identitasnya, sulit dianggap sebagai kabur, sehingga menyerahkan kartu nama pun merupakan cara yang baik.
▷Lee Ho-sang : Ah, tapi tetap saja, untuk berjaga-jaga, menghubungi perusahaan asuransi atau melapor sendiri ke polisi untuk memberitahukan bahwa telah terjadi kejadian seperti ini adalah yang paling penting ya·
▶Yoon Ja-young : Ya. Betul.
▷Lee Ho-sang : Mari kita bahas kasus berikutnya. Seorang pria berusia 60-an yang mengemudi dalam keadaan mabuk lalu menabrak gedung, saya pun ingat ada berita seperti ini. Pria 60-an itu dijatuhi hukuman percobaan ya·
▶Yoon Ja-young : Ya. A pada 4 Februari sekitar pukul 02.00 dini hari mengemudikan mobil di sebuah jalan di Jeungpyeong-eup dalam keadaan kadar alkohol dalam darah 0,042% yang merupakan angka pencabutan SIM, lalu menabrak sebuah minimarket di dekatnya. B yang berada di pintu masuk minimarket berusaha menghindar, terjatuh, dan mengalami luka yang memerlukan perawatan 2 minggu. A diajukan ke persidangan atas dugaan mengemudi yang menyebabkan luka dan kematian. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dengan masa percobaan 4 tahun, disertai perintah 120 jam pelayanan sosial dan 80 jam kuliah mengemudi taat hukum. Majelis memutuskan bahwa meskipun kadar alkohol dalam darah A tergolong cukup tinggi, ia menyesali perbuatannya dan seorang diri menafkahi ibunya yang lanjut usia, sehingga hal-hal itu dipertimbangkan dalam menentukan hukuman.
▷Lee Ho-sang : Kami sudah banyak membahas kasus mengemudi dalam keadaan mabuk, dan setiap kali saya merasa bahwa dalam kasus mengemudi mabuk banyak yang residivis, alias pelaku kebiasaan. Meski begitu, tetap hukuman percobaan. Untuk residivis, biasanya hukumannya lebih berat kan· Namun dalam kasus ini pelakunya residivis dan bahkan menabrak minimarket, tapi tetap mendapat hukuman percobaan. Sepertinya banyak keringanan yang diberikan.
▶Yoon Ja-young : A juga diketahui pernah menerima perintah ringkas denda 1 juta won Korea Selatan karena mengemudi dalam keadaan mabuk pada 2008. Tampaknya faktor bahwa telah berlalu waktu yang cukup lama sejak ia pertama kali dihukum karena mengemudi mabuk, serta bahwa ia menyesali perbuatannya sebagaimana disebutkan dalam putusan, dipertimbangkan sebagai unsur penentuan hukuman.
▷Lee Ho-sang : Begitu ya. Tadi saat Bu Pengacara menjelaskan, dari isi putusan majelis hakim, disebutkan bahwa terdakwa, yaitu pengemudi mabuk itu, seorang diri menafkahi ibunya yang lanjut usia juga menjadi pertimbangan. Sepertinya kadang ada kasus di mana tingkat hukuman diturunkan ketika terdakwa satu-satunya anggota keluarga yang memiliki kemampuan ekonomi.
▶Yoon Ja-young : Ya, betul. Kadang dijadikan bahan pertimbangan penentuan hukuman apakah, jika terdakwa yang satu-satunya melakukan kegiatan ekonomi dalam keluarga ditahan, penghidupan anggota keluarga lainnya secara nyata dapat terancam. Namun, keberadaan kegiatan ekonomi semacam ini hanyalah salah satu dari sekian banyak unsur penentuan hukuman, dan adanya keadaan seperti ini tidak serta-merta berarti pasti diringankan atau dijatuhi hukuman percobaan. Pada akhirnya, sesuai berat ringannya kejahatan, jika kadar keterhukumannya tinggi, sekalipun ada alasan seperti ini, tampaknya penahanan tidak dapat dihindari.
▷Lee Ho-sang : Justru bagi orang yang menanggung penghidupan keluarga, mengemudi dalam keadaan mabuk sama sekali tidak boleh dilakukan. Mari kita bahas kasus terakhir. Uang perusahaan sekitar 1,3 miliar won selama bertahun-tahun. Luar biasa. Wanita berusia 30-an. Ada kasus yang katanya dijatuhi hukuman berat ya.
▶Yoon Ja-young : Ya. A yang menangani tugas pengelolaan dana di sebuah perusahaan di Cheongju, sejak Februari 2013 hingga Februari 2020 selama sekitar 7 tahun dalam 99 kali menggelapkan uang perusahaan sekitar 1,3 miliar won, didakwa dan dijatuhi pidana penjara 6 tahun. A diketahui memanipulasi catatan transaksi dengan dalih pembayaran uang muka direktur utama dan sejenisnya. Dengan cara itu ia menggelapkan dana perusahaan. Diketahui bahwa untuk menyembunyikan perbuatannya, ia bahkan memakai rekening tabungan anak kandungnya sendiri. Pada akhirnya A diketahui menggunakan uang ini untuk keperluan pribadi seperti biaya hidup dan investasi saham. Majelis hakim mengungkapkan alasan penentuan hukuman terhadap A dengan menunjuk bahwa masa kejahatannya panjang, skala penggelapannya besar, perbuatan terdakwa tampaknya turut memengaruhi kesulitan pengelolaan perusahaan korban, tidak ada pula upaya sungguh-sungguh untuk memulihkan kerugian, serta modus kejahatannya sangat teliti dan terencana sehingga kualitas kejahatannya sangat buruk.
▷Lee Ho-sang : Disebutkan kualitas kejahatannya sangat buruk ya. Tiba-tiba saya teringat, Bu Pengacara, apa perbedaan antara penggelapan biasa dan penggelapan dalam jabatan·
▶Yoon Ja-young : Pertama-tama, mengenai penggelapan sedikit saya jelaskan, penggelapan adalah kejahatan ketika orang yang menyimpan barang milik orang lain menggelapkan barang tersebut atau menolak mengembalikannya, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan. Secara sederhana, meminjam mobil rental lalu tidak mengembalikannya meski masa sewa berakhir pun bisa menjadi penggelapan. Untuk kasus seperti di atas, dapat dipandang sebagai penggelapan dalam jabatan, dan penggelapan dalam jabatan dikenai hukuman yang diperberat. Tindak pidana penggelapan dalam jabatan terpenuhi ketika orang yang dalam jabatannya menyimpan barang milik orang lain melakukan perbuatan seperti ini, sehingga berbeda dengan penggelapan biasa, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan. Dan seperti situasi di atas, jika jumlah yang digelapkan 500 juta won atau lebih, undang-undang khusus dapat diterapkan sehingga dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara sementara minimal 5 tahun.
▷Lee Ho-sang : Wanita 30-an bernyali besar. Menggelapkan hingga 1,3 miliar won ya. Baiklah. Bu Pengacara, terima kasih atas paparannya hari ini, dan sampai jumpa lagi 2 minggu lagi.
▶Yoon Ja-young : Ya, terima kasih.
▷Lee Ho-sang : Sampai di sini Anda telah bersama 'Mata Pengacara' dengan Pengacara Yoon Ja-young.
Sumber : BBS NEWS(https://news.bbsi.co.kr)
Baca artikel asli - http://news.bbsi.co.kr/news/articleView.html?idxno=3039622
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat