
Tanya Jawab Hukum
Q
Dilihat10,409
Pengacara hukum ketenagakerjaan, dalam surat kontrak kerja dinyatakan bahwa upah yang tersisa harus dibayarkan dalam waktu 14 hari setelah mengundurkan diri, tetapi dalam surat kontrak kerja tertulis bahwa upah dibayarkan satu bulan kemudian. Dalam kasus seperti ini, apakah pelaporan bisa dilakukan hanya dengan fakta ini, atau apakah pelaporan baru bisa dilakukan jika setelah menunggu ternyata upah tidak masuk dalam jangka waktu tersebut setelah mengundurkan diri?
pelanggaran Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan
pengacara hukum ketenagakerjaan
Jawaban
Terbit:
Penulis : Koh Byung-joon
Isi yang melanggar Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan adalah batal, dan apabila terjadi pelanggaran hak berdasarkan isi tersebut, pelaporan dapat dilakukan.
Pelaporan dapat dilakukan hanya dengan fakta bahwa isi surat kontrak kerja melanggar Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan.
Apabila surat kontrak kerja memuat klausul yang melanggar standar hukum, kontrak tersebut batal secara hukum dan Anda dapat melaporkannya kepada pengawas ketenagakerjaan.
Pasal 36 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan menetapkan penyelesaian uang dan barang dalam waktu 14 hari sejak tanggal pengunduran diri.
Artinya, tanpa memandang kapan tanggal pembayaran upah bulan tersebut, jika tidak ada keadaan khusus, pembayaran harus dilakukan dalam waktu 14 hari sejak tanggal pengunduran diri.
Meskipun ada batas waktu pembayaran dalam 14 hari, perpanjangan tenggat dimungkinkan dengan berunding bersama pihak yang bersangkutan.
Tidak hanya itu, meskipun pekerja segera melapor, apabila pekerja telah memeriksa adanya isi tersebut dalam surat kontrak kerja dan menandatanganinya, tanggung jawab pekerja pun ikut ada.
Selain itu, apabila isi yang melanggar kontrak telah dilaksanakan, berarti kerugian konkret telah timbul, sehingga kemungkinan hukuman dapat menjadi semakin tinggi.
Anda juga dapat mengajukan pengaduan pidana terhadap pengusaha yang tidak membayar upah/pesangon agar hukuman dijatuhkan, dan melalui gugatan perdata dengan bantuan pengacara hukum ketenagakerjaan atau pengacara spesialis perdata, Anda dapat menerima upah dan pesangon yang tertunggak.
Apabila pelanggaran benar-benar terjadi dan Anda belum menerima pesangon, kami harap Anda menyelesaikan masalah tersebut dengan mengajukan tuntutan upah melalui bantuan pengacara hukum ketenagakerjaan firma kami yang memiliki pengalaman praktik dan keahlian terkait hukum ketenagakerjaan.

Strategi litigasi berbasis AI·IT khas Daeryun
Lebih dari 240 anggota utama
Lebih dari 1,200 permintaan klien per bulan
* 2026년 1월 변호사협회 경유증표 발급 기준
Sesuai Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea
Setiap konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga dilaksanakan dengan sistem janji temu.
Konsultasi telepon
1800-7905
Diterima 24 jam, 365 hari


Konsultasi online
Menyediakan layanan hukum
bagi klien.

Konsultasi chat
Dapatkan konsultasi dengan mudah lewat chat.
Anggota terkait
Lihat lainnya
Koh Byung-joon
T. 070-5221-2805
Menangani banyak perkara korporasi·kejahatan kerah putih berskala besar · Pengacara spesialis korporasi/konstruksi/ketenagakerjaan/forensik digital
Studi kasus utama
Lihat lainnyaBidang praktik terkait
Lihat lainnyaSemua bidang Sekilas pandang
1/0