
Tanya Jawab Hukum
Q
Dilihat7,890
Saya korban kasus delik penganiayaan. Saat mencari di internet, ternyata ada yang namanya perintah ganti rugi. Katanya korban delik penganiayaan dapat mengajukan perintah ganti rugi atas kerugian, apakah ada cara pengajuan tersendiri?? Ke mana pun saya mencari tidak ada penjelasan yang benar... jika ada yang tahu, saya berterima kasih jika Anda memberi tahu semuanya mulai dari caranya hingga hal yang perlu diperhatikan!
delik penganiayaan
Jawaban
Terbit:
Penulis : Park Dong-il
Korban delik penganiayaan dapat mengajukan perintah ganti rugi atas kerugian yang dideritanya akibat kejahatan dalam persidangan pidana.
Pengajuan perintah ganti rugi memiliki efek yang sama dengan mengajukan gugatan dalam gugatan perdata, sehingga memiliki keunggulan bahwa korban dapat menerima kompensasi uang secara cepat.
Ada dua cara pengajuan.
Pertama, cara mengajukan secara tertulis.
Anda cukup menyerahkan surat permohonan perintah ganti rugi dan salinan surat permohonan sesuai jumlah terdakwa ke pengadilan yang sedang menangani perkara, hingga saat penutupan pembelaan sidang pidana tingkat pertama atau tingkat kedua.
Dalam hal ini, korban dapat melampirkan sekaligus dokumen bukti yang dapat membuktikan kerugian akibat kejahatan.
Kedua, cara mengajukan secara lisan di pengadilan.
Apabila korban hadir sebagai saksi, ia dapat mengajukan perintah ganti rugi secara lisan, dan dalam hal ini maksud permohonan dicatat dalam berita acara persidangan.
Namun, ada batasan dalam pengajuan perintah ganti rugi.
Apabila korban sudah menjalankan gugatan tuntutan ganti rugi dalam prosedur lain akibat kejahatan yang sama, ia tidak dapat mengajukan perintah ganti rugi.
Selain itu, pemohon dapat menarik permohonannya kapan saja sebelum perintah ganti rugi menjadi tetap.
Pada intinya, korban delik penganiayaan dapat mengajukan perintah ganti rugi secara tertulis atau lisan, dan karena memiliki efek yang sama dengan gugatan perdata, ini merupakan sistem penting untuk pemulihan kerugian.
Apabila diperlukan, sebaiknya menyiapkan dokumen bukti terkait delik penganiayaan secara cukup lalu mengajukannya.

Strategi litigasi berbasis AI·IT khas Daeryun
Lebih dari 240 anggota utama
Lebih dari 1,200 permintaan klien per bulan
* 2026년 1월 변호사협회 경유증표 발급 기준
Sesuai Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea
Setiap konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga dilaksanakan dengan sistem janji temu.
Konsultasi telepon
1800-7905
Diterima 24 jam, 365 hari


Konsultasi online
Menyediakan layanan hukum
bagi klien.

Konsultasi chat
Dapatkan konsultasi dengan mudah lewat chat.
Anggota terkait
Lihat lainnyaStudi kasus utama
Lihat lainnyaPengacara spesialis pidana membela klien perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka dari penghukuman
Mewakili pengaduan dan membuat pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka dihukum
Membantu klien pelaku berulang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka agar terhindar dari pidana penjara efektif
Bidang praktik terkait
Lihat lainnyaSemua bidang Sekilas pandang
1/0